pesan

Jumat, 21 Maret 2014

Opini

Ma Ciptakan Lahan Basah Bagi Para Pengacara

Surabaya - Telah Kita ketahui bersama bahwa putusan MA (Mahkamah Agung) terkait gugatan uji Materi UU KUHAP yang dilakukan oleh Antazari Azhar selain mengispirasi komisi D DPRD Surabaya. Juga menginspirasi para pengacara untuk mencari klien yang ingin mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang pernah di alami .
Hal ini Menuai tanggapan pro dan kontra dari berbagai lapisan masyarakat . Salahsatunya yaitu tanggapan dari salah satu mahasiswa di surabaya, dia mengatakan bahwa “ putusan MA tersebut telah menggambarkan bahwa situasi hukum di Indonesia sudah mengalami demoralisasi . Karena ketetapan-ketetapan yang sudah di ketok dengan palu Hakim sangat dengan mudah di ubah “. Ujarnya.
Dilain pihak putusan MA tersebut merupakan Hal yang menguntungkan bagi para pengacara-pengacara . Ini merupakan peluang emas bagi mereka untuk mendapatkan klien untuk membayar mereka sebagai pendamping klien tersebut untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus-kasus yg pernah di alami dulu.
Seperti apa yang dilakukan komisi D DPRD surabaya.
Komisi D DPRD surabaya mendesak pemkot surabaya agar melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap sejumlah aset yang hilang. Salah satunya kolam renang berantas yang di ambil alih swasta pada 2007 (jawapos 10/03/14)
Jadi dalam putusan MA tidak hanya mengundang kontroversi, tapi merupakan berkah tersendiri bagi para pengacara untuk mengaplikasikan ilmu-ilmu yang sudah dia tuntut di bangku kuliah. Selain bermanfaat bagi para pengacara, juga bermanfaat bagi Negara indonesia. Karena dapat mengurangi angka pengangguran yang ada di Negara ini.

Tidak ada komentar: