pesan

Selasa, 16 April 2013

Structuring & Closing


Structuring
 Strukturing berasal dari kata struktur yang artinya pemahaman bersama antara konselor dan konseli berkenaan dengan karakteristik, kondisi, dan parameter konseling. Strukturing  menunjuk pada parameter konseling. Strukturing merupakan teknik atau alat yang digunakan oleh konselor untuk membatasi  aturan-aturan dan arahan dalam proses konseling yang didalamnya dapat meliputi kegiatan seperti informing, proposing, suggestion, recomending, negotiating, stipulating, contracting, dan compromising.
Structuring mengacu pada tanggung jawab etis konselor untuk tidak mengungkap atau membeberkan informasi pribadi yang dipercayakan oleh konseli dalam hubungan hubungan konseling tanpa seizin konseli, terutama informasi bersifat sensitif yang dapat mengancam keselamatan dan citra konseli, dalam interview konseling.
Strukturing berisikan pembatasan-pembatasan konselor berkenan dengan sifat, kondisi, batas-batas, dan tujuan dari proses konseling. Sedangkan beberapa tokoh menyatakan bahwa strukturing merupakan suatu istilah yang digunakan oleh konselor untuk membawa konseli dalam mengetahui peran konselor dan konseli pada setiap tahapan hubungan atau proses konseling. Strukturing dapat dikomunikasikan melalui pesan verbal  dan non verbal.  Strukturing  dapat diterapkan di sepanjang proses konseling, khususnya untuk mendorong keterlibatan dan tanggung jawab konseli.
Penggunaan strukturing dilakukan karena beberapa alasan sebagai berikut :
  1. Struktur dapat dikembangkan oleh konselor.
  2. Konselor dan konseli dapat membentuk persepsi  yang sama tentang struktur konseling.
  3. Struktur dapat digunakan untuk membantu  pencapaian tujuan-tujuan konseling dan bukan untuk menghambatnya.
Secara rasional yang lebih spesifik dalam penggunaan struktur dalam konseling, antara lain :
  1. Banyak interaksi yang bermakna akan terjadi sesuai dengan aturan yang telah disepakati ,  diadopsi, atau dikembangkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam interaksi.
  2. Struktur merupakan  suatu teknik yang diperlukan  karena dapat lebih mengefektifkan proses konseling, khususnya untuk konseli-konseli tertentu.
Strukturing dalam sebuah proses konseling menurut Day & Sparacio memiliki tiga fungsi penting yaitu fungsi fasilitatif, fungsi teraupetik, dan fungsi protektif. Namun pada dasarnya strukturing termasuk dalam fungsi fasilitatif. Fungsi fasilitatif  adalah memfasilitasi munculnya rasa tanggung jawab, komitmen, dan keterlibatan atau partisipasi aktif konseli dalam proses konseling.
Strukturing dilakukan dengan tujuan sebagai berikut :
  1. Melalui struktur konseling dapat mengkomunikasikan kepada konseli tentang peran dan tanggung jawab dirinya  dan diri konseli dalam proses konseling serta arah dari proses konseling yang akan dilaksanakan.
  2. Struktur dapat menurunkan atau mengurangi jumlah, intensitas, atau dampak dari kesalahan pengertian antara konselor dan konseli.
  3. Struktur dapat digunakan oleh konselor sebagai alat untuk menangani perbedaan-perbedaan, khususnya perbedaan dalam asumsi dan harapan konselor dan konseli.
  4. Struktur juga dapat digunakan oleh konselor untuk menangani munculnya perasaan tidak pasti dan kecemasan konseli berkenaan dengan hubungan atau proses konseling  yang  akan dilaksanakan.
  5. Adanya struktur dapat membuat proses konseling menjadi lebih efisien, karena struktur memformulasikan komponen-komponen atau variabel-variabel prosedur perlakuan dengan dirumuskan dengan spesifik.
  6. Struktur akan dapat membuat konselor lebih comfortable dan percaya diri.
Bentuk-bentuk Strukturing
  1. Kontrak (contract)  : persetujuan strukturing . kontrak ini biasanya digunakan untuk konseli-konseli yang cenderung bersifat formal. Dalam kontrak ini berisikan daftar tentang hak, tanggung jawab, bonus, dan sanksi, bagaimana dan oleh siapa kontrak dimonitor. Kontrak juga memiliki fisibel, artinya batasan-batasan yang dinyatakan di dalam proses yang berlangsung.
  2. Batasan waktu (time limits) merupakan penjelasan tentang sejumlah waktu yang dapat digunakan untuk melakukan sebuah proses konseling.
  3. Batasan tindakan  (action limits) dimaknai sebagai batasan-batasan yang dibuat konselor pada konseli dalam ekspresi perasaan konseli  dalam melakukan tindakan.
  4. Batasan peran (Role limits) adalah penstrukturan peran konselor pada konseli.
  5. Batasan proses atau prosedur (procedural or process limits) yang bermakna  dalam pelaksanaan proses konseling maka konseli harus dapat menerima tanggung jawab untuk melaksanakan peran dalam setiap tahapan proses konseling yang akan berjalan. Proses atau prosedur ini seharusnya konsisten  dengan strategi intervensi yang akan digunakan oleh konselor.




Closing (Mengakhiri Proses Konseling)
            Sebuah proses konseling harus diakhiri dengan penutupan yang baik.  Penutupan yang baik hendaknya dibuat bersama konseli ketika mengambil kesimpulan umum dari proses konseling sejak awal. Selain itu konseli juga diberi kesempatan memberikan penilaian terhadap perilaku konselor selama membantu konseli. Hal ini berguna agar konselor dapat memperbaiki proses konseling dan pribadinya sendiri.
            Kesimpulan adalah sesuatu yang didapat berdasarkan perolehan selama  proses konseling , terutama pada apa yang telah diperoleh konseli yaitu apakah kecemasannya menurun, apakah dia telah lebih lega, apakah rencananya sudah jelas, apakah pertemuan berikutnya membutuhkan, dam sebagainya.
            Evaluasi yang dimaksud dalam pengakhiran ini adalah pengevaluasian selama jalannya proses diskusi, kemampuan konselor, keadaan diri konseli saat ini, dan bagaimana rencana kira-kira akan berhasil atau tidak?     
            Kegiatan pengakhiran berguna dalam memahami sepenuhnya kapan dia harus menyarankan konseli untuk mengevaluasi proses konseling, dan kapan dia akan mengakhhiri sesi konseling, serta membuat kalimat pernyataan yang menyarankan kepada konseli untuk membuat kesimpulan, evaluasi dan mengakhiri sesi konseling.
Contoh :
Konselor : “ Saya kira konseling hari ini sudah masuk dalam tahap akhir, namun sebelum kita tutup alangkah baiknya jika anda membuat beberapa kesimpulan yang menyangkut proses dan hasil konseling hari ini...”




Tidak ada komentar: