Ma Ciptakan Lahan Basah Bagi Para Pengacara
Surabaya - Telah Kita ketahui bersama bahwa putusan MA (Mahkamah
Agung) terkait gugatan uji Materi UU KUHAP yang dilakukan oleh
Antazari Azhar selain mengispirasi komisi D DPRD Surabaya. Juga
menginspirasi para pengacara untuk mencari klien yang ingin mengajukan
peninjauan kembali (PK) atas perkara yang pernah di alami .
Hal ini Menuai tanggapan pro dan kontra dari berbagai lapisan
masyarakat . Salahsatunya yaitu tanggapan dari salah satu mahasiswa di
surabaya, dia mengatakan bahwa “ putusan MA tersebut telah
menggambarkan bahwa situasi hukum di Indonesia sudah mengalami
demoralisasi . Karena ketetapan-ketetapan yang sudah di ketok dengan
palu Hakim sangat dengan mudah di ubah “. Ujarnya.
Dilain
pihak putusan MA tersebut merupakan Hal yang menguntungkan bagi para
pengacara-pengacara . Ini merupakan peluang emas bagi mereka untuk
mendapatkan klien untuk membayar mereka sebagai pendamping klien
tersebut untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap
kasus-kasus yg pernah di alami dulu.
Seperti apa yang dilakukan komisi D DPRD surabaya.
Komisi
D DPRD surabaya mendesak pemkot surabaya agar melakukan peninjauan
kembali (PK) terhadap sejumlah aset yang hilang. Salah satunya kolam
renang berantas yang di ambil alih swasta pada 2007 (jawapos 10/03/14)
Jadi
dalam putusan MA tidak hanya mengundang kontroversi, tapi merupakan
berkah tersendiri bagi para pengacara untuk mengaplikasikan ilmu-ilmu
yang sudah dia tuntut di bangku kuliah. Selain bermanfaat bagi para
pengacara, juga bermanfaat bagi Negara indonesia. Karena dapat
mengurangi angka pengangguran yang ada di Negara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar