Structuring
Strukturing berasal dari kata struktur yang
artinya pemahaman bersama antara konselor dan konseli berkenaan dengan
karakteristik, kondisi, dan parameter konseling. Strukturing menunjuk pada parameter konseling.
Strukturing merupakan teknik atau alat yang digunakan oleh konselor untuk
membatasi aturan-aturan dan arahan dalam
proses konseling yang didalamnya dapat meliputi kegiatan seperti informing, proposing, suggestion,
recomending, negotiating, stipulating, contracting, dan compromising.
Structuring
mengacu pada tanggung jawab etis konselor untuk tidak mengungkap atau
membeberkan informasi pribadi yang dipercayakan oleh konseli dalam hubungan
hubungan konseling tanpa seizin konseli, terutama informasi bersifat sensitif
yang dapat mengancam keselamatan dan citra konseli, dalam interview konseling.
Strukturing
berisikan pembatasan-pembatasan konselor berkenan dengan sifat, kondisi,
batas-batas, dan tujuan dari proses konseling. Sedangkan beberapa tokoh
menyatakan bahwa strukturing merupakan suatu istilah yang digunakan oleh
konselor untuk membawa konseli dalam mengetahui peran konselor dan konseli pada
setiap tahapan hubungan atau proses konseling. Strukturing dapat
dikomunikasikan melalui pesan verbal dan
non verbal. Strukturing dapat diterapkan di sepanjang proses
konseling, khususnya untuk mendorong keterlibatan dan tanggung jawab konseli.
Penggunaan
strukturing dilakukan karena beberapa alasan sebagai berikut :
- Struktur dapat dikembangkan oleh konselor.
- Konselor dan konseli dapat membentuk persepsi yang sama tentang struktur konseling.
- Struktur dapat digunakan untuk membantu pencapaian tujuan-tujuan konseling dan bukan untuk menghambatnya.
Secara rasional
yang lebih spesifik dalam penggunaan struktur dalam konseling, antara lain :
- Banyak interaksi yang bermakna akan terjadi sesuai dengan aturan yang telah disepakati , diadopsi, atau dikembangkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam interaksi.
- Struktur merupakan suatu teknik yang diperlukan karena dapat lebih mengefektifkan proses konseling, khususnya untuk konseli-konseli tertentu.
Strukturing
dalam sebuah proses konseling menurut Day & Sparacio memiliki tiga fungsi
penting yaitu fungsi fasilitatif, fungsi teraupetik, dan fungsi protektif.
Namun pada dasarnya strukturing termasuk dalam fungsi fasilitatif. Fungsi
fasilitatif adalah memfasilitasi
munculnya rasa tanggung jawab, komitmen, dan keterlibatan atau partisipasi
aktif konseli dalam proses konseling.
Strukturing
dilakukan dengan tujuan sebagai berikut :
- Melalui struktur konseling dapat mengkomunikasikan kepada konseli tentang peran dan tanggung jawab dirinya dan diri konseli dalam proses konseling serta arah dari proses konseling yang akan dilaksanakan.
- Struktur dapat menurunkan atau mengurangi jumlah, intensitas, atau dampak dari kesalahan pengertian antara konselor dan konseli.
- Struktur dapat digunakan oleh konselor sebagai alat untuk menangani perbedaan-perbedaan, khususnya perbedaan dalam asumsi dan harapan konselor dan konseli.
- Struktur juga dapat digunakan oleh konselor untuk menangani munculnya perasaan tidak pasti dan kecemasan konseli berkenaan dengan hubungan atau proses konseling yang akan dilaksanakan.
- Adanya struktur dapat membuat proses konseling menjadi lebih efisien, karena struktur memformulasikan komponen-komponen atau variabel-variabel prosedur perlakuan dengan dirumuskan dengan spesifik.
- Struktur akan dapat membuat konselor lebih comfortable dan percaya diri.
Bentuk-bentuk
Strukturing
- Kontrak (contract) : persetujuan strukturing . kontrak ini biasanya digunakan untuk konseli-konseli yang cenderung bersifat formal. Dalam kontrak ini berisikan daftar tentang hak, tanggung jawab, bonus, dan sanksi, bagaimana dan oleh siapa kontrak dimonitor. Kontrak juga memiliki fisibel, artinya batasan-batasan yang dinyatakan di dalam proses yang berlangsung.
- Batasan waktu (time limits) merupakan penjelasan tentang sejumlah waktu yang dapat digunakan untuk melakukan sebuah proses konseling.
- Batasan tindakan (action limits) dimaknai sebagai batasan-batasan yang dibuat konselor pada konseli dalam ekspresi perasaan konseli dalam melakukan tindakan.
- Batasan peran (Role limits) adalah penstrukturan peran konselor pada konseli.
- Batasan proses atau prosedur (procedural or process limits) yang bermakna dalam pelaksanaan proses konseling maka konseli harus dapat menerima tanggung jawab untuk melaksanakan peran dalam setiap tahapan proses konseling yang akan berjalan. Proses atau prosedur ini seharusnya konsisten dengan strategi intervensi yang akan digunakan oleh konselor.
Closing (Mengakhiri Proses Konseling)
Sebuah proses konseling harus
diakhiri dengan penutupan yang baik.
Penutupan yang baik hendaknya dibuat bersama konseli ketika mengambil
kesimpulan umum dari proses konseling sejak awal. Selain itu konseli juga diberi
kesempatan memberikan penilaian terhadap perilaku konselor selama membantu
konseli. Hal ini berguna agar konselor dapat memperbaiki proses konseling dan
pribadinya sendiri.
Kesimpulan adalah sesuatu yang
didapat berdasarkan perolehan selama
proses konseling , terutama pada apa yang telah diperoleh konseli yaitu
apakah kecemasannya menurun, apakah dia telah lebih lega, apakah rencananya
sudah jelas, apakah pertemuan berikutnya membutuhkan, dam sebagainya.
Evaluasi yang dimaksud dalam
pengakhiran ini adalah pengevaluasian selama jalannya proses diskusi, kemampuan
konselor, keadaan diri konseli saat ini, dan bagaimana rencana kira-kira akan
berhasil atau tidak?
Kegiatan pengakhiran berguna dalam
memahami sepenuhnya kapan dia harus menyarankan konseli untuk mengevaluasi
proses konseling, dan kapan dia akan mengakhhiri sesi konseling, serta membuat
kalimat pernyataan yang menyarankan kepada konseli untuk membuat kesimpulan,
evaluasi dan mengakhiri sesi konseling.
Contoh :
Konselor : “
Saya kira konseling hari ini sudah masuk dalam tahap akhir, namun sebelum kita
tutup alangkah baiknya jika anda membuat beberapa kesimpulan yang menyangkut
proses dan hasil konseling hari ini...”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar