pesan

Senin, 22 April 2013

Fungsi dan tujuan BK di Sekolah


Fungsi dan tujuan BK di Sekolah
            Fungsi dari bimbingan dan konseling di sekolah dianaranya :
1.      Fungsi pemahaman, yaitu membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya(potensinya) dan lingkunganya ( pendidikan, pekerjaan, dan norma agama ).
2.      Fungsi preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak di alami oleh konseli ( siswa ).
3.      Fungsi pengembangan, yaitu fungsi Bimbingan dan Konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli. Teknik bimbingan yang dapat igunakan disini adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok, atau curah pendapat (brai storming ), home room, dan karya wisata.
4.      Fungsi penyembuhan, yaitu fungsi yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut pribadi, sosial, belajar, maupun karier. Teknik yang digunakan adalah konseling dan remedial teaching.
5.      Fungsi penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli ( siswa ) memilih kegiatan ekstra kurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karier atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian, dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
6.      Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala sekolah/madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli.
7.      Fungsi penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
8.      Fungsi perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berpiki, berperasaan, dan bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberi perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola pikir yang sehat, rasional, dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat menghantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
9.      Fungsi fsilitasi, memberi kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras,dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.
10.  Fungsi pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya dapa menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini menfasilitasi konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi  yang akan menyebabkan penurunan produktivitas diri. Pelaksanaan fungsi  ini diwujudkan melalui program-program yang menarik, kreatif, dan fakultatif (pilihan)sesuai dengan minat konseli.
Tujuan pelksanaan bimbingan di sekolah ialah agar konseli
dapat :
1.      Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karier serta kehidupannya di masa yang akan datang.
2.      Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin.
3.      Menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah, masyarakat, serta lingkungan kerjanya.
4.      Mengatasi hambatan dan kesulitan yang di hadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan sekolah, masyarakat, maupun lingkungan kerja.

Daftar Pustaka :
            Hikmawati, Fenti, 2010, bimbingan konseling, Ed. Revisi,-2.-Jakarta:Rajawali Pers,2011.

Sabtu, 20 April 2013

HUBUNGAN FILSAFAT DAN DUNIA ISLAM



HUBUNGAN FILSAFAT DAN DUNIA ISLAM


A.    PENDAHULUAN

Masuknya dunia filsafat dalam dunia islam sebenarnya telah ada pada abad pertengahan hijriah, yaitu melalui dua madzhab, Neo Platonisme yang masuk kepada dunia tasawuf, dan madzhab Paripatetik yang kelihatan lebih banyak masuk kedalam bentuk skalastisisme ortodoks (kalam).[1]Akan tetapi yang lebih ditekankan adalah masuknya filsafat melalui jalur Ilmu Kalam. Yaitu ketika Ilmu Kalam menjadi persoalan yang sangat pelik antara beberapa kelompok, seperti Mu’tazilah ataupuan Ibnu Hambal dan Asy;aryiah. Kendatipun demikian Ilmu Kalam tetap menjadi nash-nash agama sebagai sumber pokok, tetapi dalam penggunaanya dalil-dalil akal melebihi penggunaan dalil naqli yang nampak pada perbincangan Mutakallimin. Atas dasar itulah para pakar memasukan Ilmu Kalam dalam lingkup Filsafat.[2]

Walaupun obyek dan metode kedua ilmu tersebut (Fisafat dan Ilmu Kalam) berbeda, tapi keduanya saling melengkapi dalam memahami islam dan pembentukan aqidah muslim. Filsafat mengawali pembuktiannya dengan argumen akal, kemudian pembenarannya melalui wahyu, sedangkan Ilmu Klam mengawali pembicaraan dengan wahyu, barulah kemudian didukung oleh argumen akal.[3]

Adapun pada perkembangannya, perhatian terhadap filsafat sudah dimulai dengan penterjamahan buku-buku kedalam bahasa Arab pada masa permulaan Daulah Umayah, yang kemudian jaman keemasannya terjadi pada masa Daulah Abbasiyah yan berpusat di Baghdad, terutama pada masa Al-ma’mun (813-833 M), putra Harun al-Rasyid, yang dikenal dengan jaman penterjemahan.[4]

Walau sebenarnya, pada masa Abbasiyah kegiatan penterjemahan dimulai oleh Khalifah Al-Mansur, akan tetapi kemajuan yang lebih nyata dapat dicapai pada masa Khalifah Al-Ma’mun. Ia termasuk seorang intelektual yang gandrung kepada ilmu pengetahuan dan filsafat. Ia mendirikan Bait al-Hikmah, yaitu sebuah akademi yang tidak hanya berfungsi sebagi wadah penterjemahan, tetapi juga menjadi pusat pengembangan filsafat dan sains. Yang dipimpin oleh seorang nasrani yang ahli bahasa Yunani, Hurain ibnu Ishak (809-873 M.). Selain itu khalifah Al-Ma’mun juga mengirimkan utusan ke seluruh kerajaan Byzantium untuk mencari buku-buku Yunani tentang berbagai sobyek. Dan membayar setiap buku yang diterjemahkan dari bahasa asing ke bahasa Arab dengan emas seberat buku yang diterjemahkan, diantara buku-buku itu adalah Thaetitus, Cratylus, Parmenides, dan lain-lain sebagainya. [5]
  
Di samping kota Baghdad, juga ada kota-kota lain yang dijadikan sebagai pusat pengembangan Sains dan Filsafat yaitu kota Marwa (Persia tengah), Jundishyapur dan Harran. Dengan adanya penterjemahan itu, umat Islam secara singkat dapat menguasai keintelektualan dari ketiga kebudayaan yang sangat maju pada waktu itu yaitu Yunani, Persia, India. Yang kemudian dikembangkan oleh pemikir-pemikir Islam menjadi kebudayaan yang lebih maju yang tergambarkan dalam berbagai bidang ilmu dan mazhab filsafat yang bermacam-macam. Namun sayangnya, kejayaan filsafat dan ilmu tersebut hanya dapat berlangsung sampai abad XIII M. Kemudian orang-orang Barat memindahkan pusat ilmu pengetahuan tersebut ke negaranya[6]

 B. PERMASALAHAN

 Hubungan filsafat dan dunia Islam  sesungguhnya terjadi permasalahan-permasalahan dengan tanggapan yang berbeda pula, karena pertanyaan yang timbul adalah ’’bagaimana agama sebagai wahyu Tuhan, sumber perintah-perintah dan larangan-larangan dapat bertemu dengan filsafat yang hanya didasarkan atas alasan-alasan pikiran?’’

Dengan adanya pertanyaan tersebut, akhirnya ada tiga pengelompokan yang memberi tanggapan akan hal tersebut. Pertama, kelompok yang memegang  teguh agama dan menolak filsafat secara ekstrem (Fuqaha). kedua, kelompok yang menerima filsafat secara moderat (para tokoh Teologi atau Kalam). Ketiga, kelompok yang berusaha memadukan antara filsafat dan agama menurut cara tertentu dan cara inilah yang ditempuh oleh para filosof yang mukmin dan memegang teguh akidah-akidah agama.[7]

Akhirnya dengan adanya filsafat dalam dunia Islam atau yang lebih dikenal dengan filsafat Islam bisa memadukan antara wahyu dan akal, antara akidah dan hikmah, antara agama dan filsafat, dan berupaya menjelaskan bahwa:

Ø  Wahyu tidak bertentangan dengan akal
Ø  Akidah dengan diterangi dengan sinar filsafat akan menetap di dalam jiwa dan kokoh di hadapan lawan.
Ø  Agama jika bersaudara dengan filsafat akan menjadi filosofis sebagaimana filsafat menjadi religius.[8]
       
Untuk lebih mensistematiskan dalam pembahasan ini, maka tema hubungan filsafat dan dunia Islam lebih menekankan pada perpaduan antara filsafat dan agama Islam. Yaitu persamaan antara filsafat dan dunia Islam (Agama Islam), apa saja konstribusi filsafat terhadap dunia Islam? Serta bagaimana tanggapan sebagian filosof yang mengambil jalan tengah untuk memadukan antara filsafat dan agama Islam?, dan apa faktor-faktor yang mendorong ke arah pemaduan filsafat dan agama?

C. PEMBAHASAN

1.      Persamaan Antara Filsafat Dan Dunia Islam (Agama Islam)

 pada hakikatnya terdapat persamaan antara tujujan filsafat dan agama, sebagaimana para filosof Islam berpendirian bahwa keduanya bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan melalui kepercayaan yang benar dan perbuatan-perbuatan  yang baik. Adapun menurut mereka pembahasan agama dan filsafat adalah satu juga, karena keduanya membicarakan prinsip-prinsip yang paling jauh bagi semua wujud ini. Hal ini seperti dalam pengertian filsafat yaitu ilmu tentang wujud-wujud melalui sebab-sebabnya yang jauh, yakni pengetahuan yang yakin dan sampai pada sebab-sebabnya sesuatu.[9]

Diantara para filosof  diatas, Al-Farabi yang dikenal dengan tokoh besar Islam, juga mengungkapkan bahwa tujuan filsafat dan agama ialah sama, yaitu mengetahui semua wujud. Hanya saja filsafat-filsafat memakai dalil-dalil yang diyakini dan ditujukan kepada golongan tertentu sedang agama memakai cara Iqna’i (pemuasan perasaan) yang kiasan-kiasan serta gambaran, dan ditujukan kepada semua orang, bangsa dan negara.[10]

Selain itu menurut beliau, bahwa tujuan terpenting dalam mempelajari filsafat adalah mengetahui Tuhan. Bahwa Ia Esa dan tidak bergerak, bahwa Ia menjadi sebab yang aktif bagi semua yang ada, bahwa Ia yang mengatur alam ini dengan kemurahan,  kebijaksanaan dan keadilan.[11]

2.         Konstribusi Filsafat Terhadap Dunia Islam

Walau filsafat diperselisihkan dalam dunia Islam, akan tetapi filsafat memberikan sumbangan yang tidak bisa diremehkan dalam kerja pikiran kemanusiaan dan mempunyai tempat sendiri dalam dunia Islam.

Sebagai mana arti dalam filsafat adalah hasil kerja berpikir dalam mencari hakekat segala sesuatu secara sistematis, radikal dan universalitas. Dan untuk merasionalkan wahyu yang membicarakan keberadaan Tuhan, maka filsafat sangat dibutuhkan dalam dunia Islam karena  kebanyakan filsafat menggunakan argumentasi akal yang tentunya bisa diterima oleh banyak kalangan. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh filosof bahwa untuk memadukan agama dan filsafat dapat dikerjakan dengan dua cara: Pertama, dengan menjelaskan ketentuan-ketentuan agama dengan pikiran-pikiran filsafat yang telah terurai. Contohnya dapat didapati  dalam buku Fushus-Ul-hikam (permata filsafat) oleh Al-Farabi dan lain-lain. Kedua, dengan menakwilkan kebenaran-kebenaran (ketentuan-ketentuan agama) dengan takwilan yang sesuai dengan pikiran-pikiran filsafat, atau dengan perkataan lain penundukan ketentuan agama kepada pikiran-pikiran filsafat.[12]

` Karena filsafat ini adalah ilmu yang lahir di dunia Islam tanpa membedakan etnis dan bahasa, apalagi ajaran Islam sendiri telah memberikan motivasi yang kuat terhadap perkembangan filsafat. Maka ilmu disini disebut sebagai filsafat Islam. Selain dapat melahirkan filsafat Islam di kalangan muslimin, dengan adanya filsafat juga melahirkan filosof-filosof  besar Islam, seperti Al-Farabi, Ibnu Sina, Al-Kindi yang dapat mengembangkan keintelektualan di Dunia Islam.

Akan tetapi, walau konstribudi filsafat terhadap Dunia Islam tidak bisa diremehkan. Agama yang akhirnya menjadi barometer terhadap pemikiran filsafat yang melenceng dari kebenaran.

3.         Pendapat Sebagian Filosof Yang Menyetujuai Pemaduan Agama Dan Filsafat

         Semangat pemaduan sebagai jalan tengah yang dilakukan oleh filosof-filosof  Islam dalam  mempertemukan antara agama yang dipercayai kebenarannya, dengan filsafat yang didasarkan atas ketentuan dan dalil-dalil pikiran semata. Hal seperti ini dapat diwakili oleh pandangan Al-Kindi dan Ibnu Rusyd sebagaimana berikut.

  1. Al-Kindi

Al-kindi mempertemukan agama dan filsafat atas dasar pertimbangan bahwa filsafat ialah ilmu tentang kebenaran dan agama juga adalah ilmu tentang kebenaran pula, oleh kerana itu maka tidak ada perbedaan antara keduanya.

Menurutnya, kita tidak boleh malu mengakui kebenaran dan mengambilnya dari manapun datangnya, meskipun datang dari bangsa lain. Karena tidak ada yang lebih utama bagi orang yang mencari kebenaran dari pada kebenaran itu sendiri. Memang kadang-kadang terdapat perlawanan dalam lahirnya, antara hasil-hasil pemikiran filsafat dengan ayat-ayat Al-Qur’an, yang menyebabkan filsafat ditentang. Pemecahan Al-Kindi dalam soal ini adalah bahwa kata-kata dalam bahasa Arab bisa mempunyai arti yang sebenarnya (hakiki) dan arti mazasi (kiasan) yang dilakukan dengan jalan takwil (penafsiran) dengan syarat dilakukan oleh ahli agama dan ahli pikir.

Sesuai dengan pendiriannya bahwa filsafat harus dimiliki, maka ia sendiri berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mencarinya dengan jalan mengikuti pendapat orang-orang sebelumnya dan menguraikan dengan sebaik-baiknya.[13]

  1. Ibnu Rusyd

Ibnu Rusyd mengadakan pemaduan antara agama dan filsafat, karena sebagai orang yang sangat menjunjung tinggi Aristoteles, ia harus membalas serangan yang dilakukan oleh Al-Ghozali dalam bukunya Tahafuth Al-Falasifah. Yang berisi serangan pedas terhadap para filsafat dan filosof sebelumnya.

Dalam menguraikan perlunya pemaduan tersebut, ia menguraikan empat persoalan. Pertama, keharusan berfilsafat menurut syara’. Kedua, pengertian lahir dan pengerian bathin, serta keharusan takwil. Ketiga, aturan-aturan takwil. Keempat, pertalian akal dan wahyu.

Ø  Pertama, Keharusan Berfilsafat Menurut Syara’

Menurut Ibnu Rusyd, fungsi filsafat tidak lebih daripada mengadakan penyelidikan tentang alam wujud dan memandangnya sebagai jalan untuk menemukan zat yang membuatnya. Al-Qur’an berkali-kali memerintahkan demikian, antara lain dalam surah Al-A’raf, ayat 185: ”Apakah mereka tidak memikirkan tentang (Yandhuru Fi) alam langit dan bumi dan segala sesuatu yang dijadikan oleh Tuhan?”. Juga dalam surah Al-Hasjr ayat 2, disebutkan sebagai berikut: ”Hendaknya kamu mengambil ibarat (I’tibar, mengadakan qias = sillogisme), wahai orang-orang yang mempunyai pandangan.”

Ayat terakhir ini dengan jelas mengharuskan kita untuk mengambil qias-aqli (silogisme) yaitu pengambilan suatu hukum yang belum diketahui dari sesuatu hukum yang sudah diketahui (maklum) yang intinya harus mengarahkan pandangan pada alam wujud ini dengan qias-aqli. Karena itu penyelidikan yang bersifat filosofis menjadi suatu kewajiban.

Ø  Kedua, Keharusan Takwil

Filosof-filosof Islam sepakat bahwa akal dan wahyu kedua-duanya menjadi sumber pengetahuan dan alat untuk mencapai kebenaran. Akan tetapi dalam Qur’an maupun Hadits banyak nash-nash yang menurut lahirnya berlawanan dengan filsafat. Bagi Ibnu Rusyd, nash-nash itu bisa ditakwilkan sepanjang aturan-aturan takwil dalam bahasa Arab, seperti halnya kata-kata dari syara’ bisa ditakwilkan pula dari segi aturan fiqih. Penafsiran (penakwilan) semacam ini dipakai juga oleh ulama-ulama fiqih dan ulama-ulama filsafat.

Ø  Ketiga, Aturan-aturan Takwil.

Setelah menjelaskan tentang keharusan takwil di atas Ibnu Rusyd meletakkan beberapa aturan sebagai pegangan dalam melakukan takwil, yaitu: pertama, setiap orang harus menerima dasar-dasar (prinsip-prinsip) syara’ dan mengikutinya. Kedua, yang berhak melakukan takwil hanya golongan filosof semata, bahkan filosof-filosof tertentu saja yaitu mereka yang mendalam ilmunya. Ketiga, hasil penakwilan hanya bisa dikemukakan pada golongan pemakai qias Burhani, jelasnya filosof-filosof, bukan kepada orang awam, karena orang awam tidak memahami penakwilan tersebut. Keempat, diperbolehkannya Menjelaskan hasil penakwilan kepada orang-orang awam, karena adanya keadaan yang memaksa yaitu dimaksudkan untuk memperbaiki kerusakan pada penyebaran hasil-hasil penakwilan sebelumnya.
Kelima, kedudukan wahyu dan pertalian dengan akal
           
Ibnu Rusyd menganggap bahwa wahyu sebagai suatu keharusan untuk semua orang dan kekuatan akal dalam mencari kebenaran yang berada di bawah kekuatan wahyu.[14]

4.      Faktor-Faktor Pendorong Pemaduan Filsafat Dan Dunia Islam

Selain tanggapan yang diberikan oleh Al-Kindi dan Ibnu Rusyd dalam masalah pemaduan filsafat dan dunia Islam, ada beberapa faktor yang mendorong filosof Islam untuk memadukan keduanya yaitu:

  1. adanya jurang pemisah antara Islam dengan Filsafat Aristoteles dalam berbagai persoalan, seperti sifat-sifat Tuhan dan ciri-ciri khasnya,tentang persoalan baru atau khodimnya alam, hubungan alam dan Tuhan dan lain-lain.
  2. Banyaknya serangan yang dilakukan oleh tokoh agama terhadap pikiran-pikiran filsafat, yang kadangkala menimbulkan tekanan-tekanan oleh rakyat dan penguasa pada ahli-ahli pikir, yang sebenarnya tidak membawa hasil yang sesuai dengan akidah agama.
  3. Adanya hasrat para filosof untuk menyelamatkan diri dari tekanan-tekanan itu agar bisa hidup tenang dan tidak terlalu nampak perlawanannya kepada agama.[15]

D. KESIMPULAN

Dari uraian diatas dapatlah diambil kesimpulan, bahwasanya filsafat dan dunia Islam mempunyai persamaan tujuan yaitu mencari kebenaran, dan keduanya merupakan ilmu yang membicarakan prinsip-prinsip yang paling jauh bagi semua wujud.

Selain itu disadari atau tidak, filsafat memberikan konstribusi yang sangat besar terhadap perkembangan keintelektualan dalam dunia Islam, karena pada dasarnya filsafat memberikan argumen akal terhadap wahyu yang datang agar bisa disosialisasikan kepada masyarakat luas.




[1] Rasihan Anwar, Mukhtar  Solihin, Ilmu Tasawuf, (Bandung: Pustaka Setia, 2000),36.
[2] Hasyimsyah Nasution, Filsafat Islam, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999),5
[3] Ibid,6
[4] Ibid,11-12
[5] Ibid, 11-13
[6]  Ibid. 13
[7]  Ahmad Hanafi, pengantar filsafat Islam, (Yogyakarta:Bulan Bintang, 1982) 87
8 Ibrahim Madkaour, filsafat islam metode dan penerapan, (jakarta:Rajawali Pers, 1987), 8

[9]  Ahmad Hanafi, Pengantar Filsafat Islam, 11-16
[10] Ibid, 17
[11] Ibid, 18
[12] Ibid, 82-85
[13] Ibid, 89-90
[14] Ibid, 90-100
[15] Ibid, 88-89

Jumat, 19 April 2013

Filsafat




ETIKA ARISTOTELES
Etika adalah filsafat moral yang membicarakan sikap dan perbuatan yang baik. Etika berasa dari kata Yunani “ethos” yang berarti adat, kebiasaan atau cara bertindak. Adat kebiasaan sangatlah banyak jumlahnya, sebanyak suku bangsa dan umumnya diterima begitu saja oleh para penganutnya terutama dikalangan para tradisionalis. Banyak pengamat sosial melihat adat sebagai perekat yang mengikat diantara sesama anggaota masyarakat. Ini dapat terjadi karena di dalam adat terdapat norma-norma dan nilai-nilai yang dianggap baik atau sakral. Adat menjadi dihormati dan diikuti tanpa banyak bertanya. Etika menyelidiki dasar semua norma moral. Menurut umat Islam dasar itu terletak dalam keimanan Tauhid yang mengEsakan Tuhan dan kepatuhan kepadaNya seperti yang terkandung dalam pelaksanaan syariat Islam. Setiap muslim menghormati sikap dan perbuatan takwa. Akan tetapi ada orang lain yang menemukan dasar moralitas dalam sesuatu yang lain. Ada yang menemukan dasar moralitas dalam prinsip cinta kepada Tuhan dan sesama atau dalam prinsip harmoni dengan kosmos. Etika yang bersifat deskriptif memberikan gambaran mengenai norma dan konsep baik-buruk perbuatan, maupun asal-usul dan relevansinya bagi kehidupan manusia. Sebagai filsafat moral, etika juga menarik perhatian banyak filosof, semenjak jaman Yunani kuno sampai sekarang. Mereka melihat pentingnya etika bagi kelangsungan kehidupan umat manusia melalui manfaatnya bagi pengembangan kepribadian dan potensi seseorang individu maupun keadilan didalam hubungan diantara sesama manusia. Tulisan dari filosof Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles memperlihatkan kepada kita bahwa etika bukanlah semata-mata aturan hidup secara praktis, bukan pula yang didasarkan kepada adat kebiasaan. Menurut mereka etika adalah perilaku jiwa yang baik yang menuntun kepada kebahagiaan dan kebenaran. Keterbatasan pengetahuan mereka mengenai jiwa manusia itu sendiri tidak menghalangi mereka untuk menjelaskan konsepnya mengenai etika. Bagi filosof Yunani Kuno semacam Aristoteles, jiwa dilihat sebagai suatu fakta yang menginginkan kebahagiaan, tidak sekedar kesenangan indrawi belaka, jadi ada yang bernama kebajikan moral dan intelektual yang menuntun jiwa kepada kebahagiaan. Seperti akan kita lihat etika Aristoteles yang berdasarkan psikologi ini berbeda ruang lingkupnya dengan etika Plato. Dalam etika Plato, eksistensi Ada yang berdiri sendiri (Tuhan ) adalah nyata sebagaimana terwujudnya ide-ide yang baik dalam diri manusia serta tatanan alam yang mengikuti ide-ide tadi. Bagi Plato Tuhan adalah puncak dari segala ide yang hidup dan sekaligus menghidupi. Jiwa rasional dengan keberanian moral yang berusaha mencapai dunia ide-ide bersaing dengan keinginan atau nafsu yang membelenggunya di kehidupan duniawi. Keutamaan keadilan bagi Plato adalah untuk menjamin keseimbangan antara kebijaksanaan, keteguhan hati dan sikap ugahari. Dengan demikian etika yang bersifat vertikal (yaitu menyertakan hubungan manusia dengan Tuhan) dari Plato ini menambahkan suatu dimensi lagi kepada konsep etika Aristoteles. Pertanyaan: Apa yang baik?, telah menjadi pertanyaan yang menghantui banyak filosof dunia. Jauh sebelum kelahiran Nabi Muhammad saw, yaitu pada jaman Yunani Kuno, filosof Aristoteles (lahir 384 SM) menemukan dasar moralitas dalam kepentingan jiwa manusia sebagai mahluk termulia di muka bumi. Bagi Aristoteles pertanyaannya menjadi: Apa yang baik bagi manusia, sebagai mahluk rasional? Aristoteles melihat sasaran-sasaran kehidupan manusia . Dia menyatakan bahwa sasaran yang paling akhirlah yang harus merupakan kebaikan bagi manusia,yaitu kebahagiaan. Karena memang tidak ada yang dicari lagi setelah kebahagiaan. Menurutnya manusia memilih kebahagiaan berdasarkan kebahagiaan itu sendiri, bukan memilih kebahagian untuk alasan lain. Memang banyak sasaran dalam hidup ini seperti kehormatan,kekayaan, kepandaian, kesehatan dan lain sebagainya, tetapi kita memilih mereka sebagian karena esensinya (kita merasa cocok), dengan berbagai akibatnya, dan sebagian lain karena mereka dapat membahagiakan. Mereka dianggap membahagiakan berhubung dapat menjadi alat untuk mencapai kebahagiaan. Tetapi apakah kebahagiaan itu? Para filosof tidak berhenti bertanya, mereka tidak akan puas dengan jawaban bahwa kebahagiaan itu berjuta rasanya atau tidak terlukiskan seperti dalam kasus seseorang mendapatkan cinta. Aristoteles sejak semula mengatakan bahwa ini adalah sasaran akhir dari kegiatan rasional manusia. Kebahagiaan terkait dengan kegiatan manusia. Tetapi tidak setiap kegiatan manusia dapat memberikan kebahagiaan, kegiatan manusia sebagai binatang umumnya,seperti memamah biak, tidak memberikan kebahagiaan. Menurut Aristoteles apa yang baik atau kebahagiaan adalah kegiatan jiwa manusia sesuai nilai kebaikan. Apabila terdapat banyak nilai ,tidak hanya satu, maka kebahagiaan adalah kegiatan jiwa sesuai nilai kebaikan yang paling sempurna. Kebahagiaan yang dihasilkan dari kegiatan jiwa ini berbeda dengan kesenangan atau kenikmatan yang timbul dari proses menikmati objek-objek luar. Kebahagiaan seorang joki memenangi perlombaan balap kuda tidaklah sama dengan kesenangannya memiliki seekor kuda. Kegiatan yang baik tidaklah semata mata menyenangkan kepada orang orang tertentu tetapi juga menyenangkan di dalam dirinya sendiri. Kegiatan ini tidak memerlukan kesenangan yang ditempelkan kepadanya sebagai aksesori tetapi memiliki kesenangan sendiri di dalam dirinya. Seseorang yang tidak merasa senang dengan perbuatan baik bukanlah orang yang baik, karena memang tidak ada yang mengatakan seseorang baik kecuali orang ini merasa senang berbuat baik. ? Jika kegiatan yang baik haruslah menyenangkan, maka kebahagiaan adalah puncak dari kebaikan dan kesenangan. Aristoteles menyatakan bahwa kebahagiaan ini memerlukan apa yang dinamakan kebaikan luar karena memang hampir tidak mungkin untuk berbuat baik tanpa adanya sumber daya. Beberapa kegiatan hanya dapat dilakukan dengan pertolongan luar seperti, kekayaan, teman ataupun kekuatan politik. Lagipula ada kegiatan yang dilakukan dengan beberapa keberuntungan seperti rupa yang baik, keturunan yang baik dan lain sebagainya. Dengan demikian kebahagiaan nampaknya memerlukan sumber sumber daya seperti ini, yang dikatakan oleh sebagian orang sebagai hasil dari nasib baik, meskipun juga dikatakan sebagai kebaikan oleh sebagian lainnya. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana kebahagiaan dapat dicapai? Apakah kebahagian sesuatu yang dipelajari, dicapai dengan kebiasaan ataukah dengan cara lain? Apakah kebahagian dicapai melalui dispensasi ilahiah ataukah melalui untung-untungan? Aristoteles tidak membahas etika dari segi filosofi pertama yaitu kombinasi dari teologi dan metafisika, tetapi dia percaya kebahagiaan adalah sesuatu yang dimiliki banyak orang, berhubung kebahagiaan ini dapat dimiliki oleh setiap orang yang tidak dihalangi oleh ketidakmampuan untuk menjadi bahagia. Dan menganggap bahwa lebih baik untuk mendapatkan kebahagiaan dengan usaha daripada sekedar menunggu nasib adalah anggapan yang dapat dibenarkan oleh kenyataan kemerdekaan berusaha yang dimiliki manusia. Bukankah kita dapat melaksanakan kemungkinan tindakan yang
terbaik? Sesuatu yang terbaik yang dapat tercapai tidak semestinya diserahkan kepada nasib baik. Ketidak inginannya membahas masalah baik- buruk berdasarkan teologi dan metafisika telah membawa Aristoteles kepada sumber pembahasan lain yaitu psikologi atau ilmu mengenai karakter jiwa manusia. Menurutnya kita harus memanfaatkan hasil dari ilmu psikologi yang menyatakan bahwa jiwa manusia terdiri dari dua bagian yaitu bagian rasional dan bagian irasional. Bagian rasional adalah bagian yang berfungsi intelektual seperti merenung , berfikir, menganalisa dan lain sebagainya. Bagian lainnya yaitu bagian irasional dikatakannya terdiri dari sub-bagian yang berfungsi seperti tanaman yaitu makan dan sub-bagian yang semi rasional. Sub-bagian semi-irasional ini adalah jiwa yang memerlukan bujukan, peringatan, pembuktian untuk dapat berpartisipasi dalam rasio. Sub-bagian ini nampaknya merupakan bagian yang kadang-kadang membangkang atau menurut pada pertimbangan rasio. Kebajikan atau perbuatan baik juga dibagi sesuai dengan struktur jiwa. Beberapa kebajikan bersifat intelektual dan lainnya bersifat moral. Kebijaksanaan, pengertian dan ketelitian serta ketepatan bersifat intelektual, sedangkan keberanian, keramahan dan kesabaran bersifat moral. Jika kebajikan intelek dapat berkembang dengan instruksi maka kebaikan moral dapat berkembang melalui kebiasaan. Instruksi dan ilmu yang buruk akan membawa kepada kejahatan intelek dan kebiasaan yang jelek juga akan membawa kepada kejahatan moral. Fakta ini menunjukkan bahwa tidak ada kebajikan moral dalam diri kita dikembangkan oleh alam, karena tidak ada apa yang dibuat oleh alam (bersifat alamiah) berkelakuan beda dengan yang melalui kebiasaan. Kebajikan moral menjadi kuat dalam diri kita tidak oleh alam dan tidak pula bertentangan dengan alam. Kita dibentuk oleh alam untuk menerima kebajikan itu, tetapi pengembangan penuh kebajikan itu adalah akibat kebiasaan kita. Menurut Aristoteles kebajikan bukanlah termasuk dalam kepemilikan rasa umumnya. Seseorang tidak akan dipuji karena semata-mata memilik perasaan senang tetapi dia dipuji karena merasa senang sewaktu menolong orang lain. Jadi kebaikan termasuk kedalam golongan disposisi. Kesempurnaan manusia adalah suatu disposisi yang membuat seseorang menjadi manusia yang baik dan menyebabkan seseorang tadi mampu melaksanakan fungsinya dengan baik. Tetapi apakah ukuran kebajikan itu? Aristoteles memberikan analogi sebagai berikut. Dia menyatakan bahwa seseorang haruslah mendapatkan hadiah sesuai kepantasannya, dan kepantasan itu ditentukan berdasarkan prinsip pertengahan. Bagi seorang Milo, yaitu pegulat terkenal dari Croton Italia, dua pounds gajih mungkin terlalu kecil , tetapi bagi seorang pegulat biasa ini mungkin sudah cukup. Disini kita menghindari pemberian yang kurang atau pemberian yang lebih relatif terhadap seseorang yang akan diberi. Kesimpulannya kita mencari titik tengah dan kemudian memilihnya sebagai yang baik. Demikian pula dalam kebajikan moral. Adalah mungkin kita merasakan takut, yakin, marah, senang, susah terlalu banyak atau terlalu sedikit. Sikap ini adalah salah. Kita harus memiliki titik tengah dari rasa rasa ini relatif terhadap kita sendiri. Dalam perbuatan menyangkut orang lain, kita perlu memiliki keadilan. Kita berlaku baik jika memiliki rasa-rasa tadi pada titik tengah pada saat yang tepat dengan alasan yang tepat dan kepada orang yang tepat. Itulah sikap yang terbaik dan menunjukkan kebajikan moral. Pandangan dan analisa Aristoteles mengenai jiwa berdasarkan psikologi dan prinsip tengah tadi menggambarkan kebaikan manusia umumnya. Dengan membagi jiwa kedalam jiwa intelektual, jiwa nutritif dan jiwa semi rasional, sebetulnya ;
Aristoteles membaginya berdasarkan modus interaksinya. Manusia dilihat sebagai mahluk yang berinteraksi dengan sesama manusia di lingkungannya, memiliki jasmani dan juga berinteraksi dengan lingkungan lainnya yaitu alam intelek. (Bagi yang beragama alam intelek ini termasuk kedalam alam gaib atau alam keTuhanan). Sudah tentu kita memandang tepat apa yang disimpulkannya mengenai kebajikan moral terhadap tubuh. Makanan yang masuk kedalam tubuh memang harus dalam kadar pertengahan, tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit, yang kedua-duanya bisa mengakibatkan penurunan kesehatan. Kondisi jasmani seseorang juga dapat dipelajari dan diketahui oleh pemiliknya, sehingga dia bisa mengetahui bagian mana yang tidak beres dan melakukan tindak kebaikan. Tetapi bagaimana denga jiwa semi rasional? Apakah jiwa rasional ini adalah jiwa manusia umumnya ? Bagaimana kita mengembangkannya yaitu meminimalisir yang memang jahat dan bukan sekedar terpaku dengan titik tengah? Bagaimana kita menjadi jiwa yang tenang? Konsep etika Aristoteles tidak menyinggung sejauh itu. Seperti akan kita lihat di bawah Aristoteles berpendapat untuk menjadi baik yang sejati seseorang yang memiliki kebajikan moral haruslah juga melaksanakan phronesis ( prudensi dalam bahasa Inggris), yaitu semacam kebijaksanaan praktis atau amal sholeh. Mengenai jiwa semi rasional, Aristoteles lebih jauh berpendapat bahwa diantara kebajikan manusia ada yang bernama kebebasan, kesabaran, kesederhanaan dan kejujuran. Keempatnya masing-masing merupakan disposisi jiwa dalam hal transaksi usaha, amarah, aktifitas diri dan ekspresi diri. Baginya kebebasan adalah titik tengah dari keborosan dan kemalasan. Kesabaran adalah titik tengah dari kebuasan dan kekurangan semangat. Kesederhanaan adalah titik tengah dari rasa tidak punya malu dan malu-malu dan berlaku hanya bagi anak muda yang belum stabil jiwanya. Bagi Aristoteles kejujuran diri adalah titik tengah antara omong besar dan rendah diri, bukan keberanian berbicara benar. Mengapa kesederhanaan hanya berlaku bagi anak muda dan tidak berlaku bagi orang dewasa? Aristoteles menjelaskan bahwa kesederhanaan cocok untuk meredam gejolak di dalam diri anak muda yang dapat menimbulkan perbuatan yang tidak terpuji. Bagi orang dewasa ini termasuk kedalam perasaan semata. Tetapi mengapa kesederhanaan ini dipandang seperti itu? Mengapa kejujuran diri bukan berarti kemampuan bicara benar?. Bukankah kesederhanaan dan kejujuran manusia disertai ilmu yang benar juga diperlukan supaya dapat menjadi manusia yang adil? Ini adalah pertanyaan yang masih disisakan oleh Aristoteles. Berbeda dengan gurunya yaitu Plato ( 427-347 SM) yang mempercayai eksistensi alam gaib serta hubungannya dengan alam nyata, Aristoteles adalah filosof yang lebih suka melihat kenyataan berdasarkan pengalaman praktis manusia. Disatu fihak tendensi ini menghasilkan sesuatu pengetahuan yang bersifat praktis tetapi dilain fihak menyisakan teka- teki mengenai siapa sebenarnya mahluk yang bernama manusia itu. Kalau memang ada, seperti apa manusia sempurna yang dapat berlaku adil ? Bagi Aristoteles ada kebajikan intelek selain kebajikan karakter. Kebajikan intelek ini bersifat rasional dan dapat dibagi dua yaitu intelek kontemplatif dan intelek kalkulatif. Dengan intelek kontemplasi seseorang dapat merenungi sesuatu yang memiliki prinsip-prinsip pertama yang tidak variabel ( alam metafisik). Intelek kalkulatif digunakan untuk merenungi sesuatu yang variabel (alam nyata). Pencarian dan penghindaran pada jiwa semi rasional yang bersifat apetitif ( atau jiwa yang tanggap terhadap petuah, himbauan, dan lain yang serupa) berhubungan dengan penegasan (pembenaran) dan penolakan (menyalahkan) pada jiwa rasional. Tetapi kebajikan 

SEJARAH HAK ASASI MANUSIA

SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.







PENGERTIAN DAN DEFINISI HAK ASASI MANUSIA ( HAM)
Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan mina