SEJARAH HAK
ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki
manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak
yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak
tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh
manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau
pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan
manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia
dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
Sebagai
manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi
manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat
universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat
diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri
dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul
atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada
setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga
kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi
terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi
Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi
yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran
akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya,
diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak
kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak
kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa
besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum
dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu
kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di
Dunia. Perkembangan
atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka
ragam. Perkembangan tersebut
antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM)
dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya
hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan
sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai
keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus
mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara
pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak
pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan
tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil
disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen
tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal
adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak
sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja
John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya
berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna
Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang
prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih
penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka
dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara
apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam
Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang
prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi
lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan
bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi
Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja
beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan
Gereja Inggris.
Ø Raja
berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi
berikut :
à Para
petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi
ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan,
ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum
sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum
sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi
pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini
diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628.
Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak
dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima
tentara di rumahnya.
Ø Tentara
tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang
mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah
sebagai berikut :
Ø Seseorang
yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti
yang sah menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan
undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen
Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan
dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan
berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak,
undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut
kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak
Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang
merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life,
liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat
Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran
John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF
INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of
Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang
diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak –
hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa
diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi
oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati
kebhagiaan.
John
Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah
memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup
lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke
berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak
dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration
of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi
perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun
secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau.
Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya
yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln,
kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat
Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di
depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan
pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan
keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan
(freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan
sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah
totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan
tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai
perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada
hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok
dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis
dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu
dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal
dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan
mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada
tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau
kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak
asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika
meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du
Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan
seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas
lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795.
revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau,
Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu
antara lain :
1) Manusia
dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia
mempunyai hak yang sama.
3) Manusia
merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama
dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia
tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia
mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya
kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya
kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang,
dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya
hak hidup dan mencari nafkah.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946,
disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama
untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota.
PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya
dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2
tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan
di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut.
Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia
tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara
yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya,
8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal
10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara
lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang
lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti
diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut
serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati
kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan
Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha
sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar
memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan
yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian,
namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan
bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat
dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila
dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus
memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah
Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti
melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain.
Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang
terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai
instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak
Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan,
hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan
bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang
meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta
memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights)
yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih
dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social
and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak
untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights). Misalnya
peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi
Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan
Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
PENGERTIAN DAN DEFINISI HAK ASASI MANUSIA (
HAM)
Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak
awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa
pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak
azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan
lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar
hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang
masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan
dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh
ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat
menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan
yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik
lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan
penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan mina